(2 September 2024) Digedung Binadesa Dispermades Kabupaten Grobogan Sekretaris Desa Se kecamatan Gubug beserta Sekretaris Desa kecamatan Lain mengikuti Rakor peningkatan Kapasitas Penyusunan Peraturan Desa Tahun 2024 Gel I.Acara dengan di awali dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa kabupaten Grobogan Bapak Achmad Haryono,SE .Pada sambutanya beliau menyampaikan Perkembangan regulasi kebijakan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 ini akan memerlukan perubahan regulasi kebijakan baik perda maupun perbup yang terkait dengan Kepala Desa ,Perangkat Desa dan BPD namun semuanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaan UU 3 tahun 2024.Disamping itu juga desa untuk menyusun RPJMdesa dikarenakan adanya tambahan jabatan kepala desa 2 tahun.Dalam penyusunan RPJMdesa kepala hendaknya Kepala Desa mempertimbangkan untuk melanjukan program-program yang belum selesai untuk dapat dilanjutkan termasuk melanjutkan pembangunan - pembangunan kepala desa sebelumnya sehingga tidak terkesan ada pembangunan yang mangkrak..Dalam undang-undang desa ini juga ada perubahan mekanisme tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa.
setelah sambutan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilanjutkan materi oleh Bapak Dwi Santoso selaku Kepala Sub Koordinator Administrasi Desa Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan beliau menyampaikan Pemerintah Desa untuk tertib administrasi ,kinerja Perangkat Desa dan tertib laporan keuangan atau SPJ ,sekdes sebagai verifikator atau filter untuk mengecek sudah sesuai peraturan yang berlaku.Dan yang terahkir penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Bapak Herman Kusdharyanto ,S,IP,M,Si menyampaikan isi undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan apa saja selain tambahan jabatan kepala desa diantaranya ,adanya tunjangan anak istri dan tunjangan purna tugas bagi kades dan perangkat desa ,.juga beliau menyampaikan desa untuk membuat perdes kewenangan lokal ,perkades tambahan tunjangan dan perdes pengelolaan aset sehingga tidak ada permasalahan untuk desa di kemudian hari