Musrenbangdes adalah Forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu Pemerintah Desa ,bekerja dengan warga para Pemangku kepentingan lainnya .Musrenbangdes yang bermakna akan nnmampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa ,dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Dengan terbitnya undang-undang 3 tahun 2024 Tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa ) ,Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang di sebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) kepada pemerintah desa.RPJMDesa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun ,dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJMDesa berlaku dalam jangka waktu 1 tahun . RPJMDesa dan RKPDesa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pada hari rabu (26/08/2024)pukul 08.30 - 11.30 WIB ,Pemerintah Desa Glapan mengadakan Musrenbangdes Penysunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2020-2027 ,RKPDesa 2025 dan DURKPDesa 2026.Kegiatan berlangsung di Gedung serba Guna dihadiri oleh Tim dari Kecamatan ,Pendamping Desa ,Ketua BPDdan anggota,Perangkat Desa ,Ketua Rt/Rw,LPM,PKK,serta tokoh masyarakat .Hasil musrenbangdesa ini terwujudnya Dokumen RPJMDesa 2020-2027,RKPDesa 2025 dan DURKPDesa 2026.