Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus menggencarkan transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama. Perubahan ini menyusul pengesahan Regulasi (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dimana Pemerintah pun secara resmi telah melakukan terminasi PNPM-MPd, BUMDes Bersama ini dinilai bisa menjadi payung hukum yang cocok untuk menaungi hal ini.

Pada Senin, 07 November 2022 BPD Desa Glapan melaksanakan musdes sosialisasi transformasi pengelola kegiatan DBM Eks. PNPM-MPd menjadi BUMDESMa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Glapan. Musdes ini dihadiri oleh pemerintah desa Glapan, BPD, ketua RT dan RW, serta perwakilan perempuan penerima manfaat, Ibu Sekcam, pendamping desa dan yang lainnya.

Pelaksanaan musdes ini dengan agenda yang dibahas yakni terkait pemaparan maksud dan tujuan dilaksanakannya musdes, pembahasan persetujuan dari peserta musdes terkait transformasi UPK menjadi BUM Desa Bersama di Kecamatan Gubug, serta pembahasan dan penyepakatan penyertaan modal Desa sebesar minimal Rp. 5.000.000,00. Selain hal tersebut, Ibu sekcam gubug yaitu Ibu Wahyuningrum, S. IP., M. Si. juga memberikan materi tentang transformasi pengelola kegiatan DBM Eks. PNPM-MPd Menjadi Bumdesma.

Musyawah berjalan dengan lancar dan menyepakati bersama sesuai agenda yang telah dibahas yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa. (SID Glapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.