
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu kegiatan pembangunan Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ,Rencana Kerja Pemerintah Desa Dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Dan Pemberdayan Masyarakat Desa .Pemerintah Desa Glapan pada tahun 2022 sudah melakukan Musyawarah Desa perencanaan Pembangunan Tahun 2023.Dalam Musyawarah Desa dilaksanan Pembentukan Tim penyusun Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2023.

. Dalam Murenbangdes Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa untuk penyusunan RPDesa sendiri sesuai Peraturan Bupati Grobogan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan
- Hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa,
- informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari Pemerintah Daerah;
- daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa;
- usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
- berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan
- dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
Pada hari Senin (29/08/2022) Pemerintah Desa Glapan menyelenggarakan Musrenbangdes bertempat di Balai Desa Glapan yang dihadiri oleh Pemerintah Desa , Camat Gubug,Kasi PMD kec Gubug ,Bhabinkamtibmas ,Babinsa ,Bidan Desa ,PD PLD , BPD, TP PKK, FKD, LPMD, KPMD, RT RW, tokoh masyarakat Desa Glapan . Acara dibuka Bapak Camat Gubug Bapak Supriyadi,Sos.MM beliau menyampaikan Sesuai regulasi Perbup Nomor 11 tahun 2022 tahapan Penyusun RKPDesa melalui musrenbangdes untuk menyampaiakn usulan yang menjadi prioritas . Musrenbangdesa sendiri di pimpin oleh Kepala Desa Bapak Bambang Sukoco..
Acara ini dimulai dari pukul 08.30 WIB dan selesai pada pukul 10.30 WIB. Terdapat 6 bidang pembahasan dalam Musrenbangdesa yaitu : penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penanggulangan bencana keadaan darurat dan keadaan mendesak, serta penyertaan modal keluar. Dari keenam bidang pembahasan tersebut ada berbagai macam usulan yang diberikan oleh peserta acara Musrenbangdesa seperti diharapkan adanya pembangunan drainase, adanya gapura pembatas desa, pembangunan jalan tani, pembelian alat fogging dan yang lainnya. Acara Musrenbangdesa ini berjalan dengan baik dan lancar dan diakhiri dengan penandatangan berita acara oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.(SID)

