08-01-2022 ,Glapan Dalam rangka Pelaksanaan pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang Bersumber dari APBN Tahun 2022
” Pemerintah Desa Wajib menganggarkan dan Melaksanakan Kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk ;
a. Program Perlindungan Sosial Berupa BLT Desa ;
b. kegiatan Bidang ketahanan pangan dan hewani dan
c. dan Kegiatan penangan Pandemi Corona Virus Disease 19 di Deesa
dan Sesuai Jadwal yang telah ditetapkan dari Pemerintah Kecamatan Gubug ,pada hari Selasa tanggal 04 Janurai 2022 Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang Bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2022 .Dalam Musdes tersebut di hadiri dari Kepala Desa berserta Perangkat Desa ,BPD ,pendamping Desa ,Pendamping Lokal Desa ,Ketua RT/RW ,TP PKK dan Tokoh Masyaraka.
Dalam Musdes tersebut kepala Desa Glapan Bambang Sukoco menyampaikan ” bahwa peserta musdes benar-benar obyektif dan profesional tanpa ada pengaruh pihak manapun baik kelurga satau yang lainnya dam memilih calon Kelurga Penerima Manfaat (KPM) BLT ini ,sehingga tidak terjadi masalah di masyarakat Desa Glapan. Pada Musdes ini dalam rangka memvalidasi dan finalisasi data KPM penerima BLT tahun 2022.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka penanganan COVID-19 Desa Glapan yaitu :
1.Telah dilakukan validasi sebanyak 200 ( Dua Ratus ) KPM (Keluarga Penerima Manfaat) calon penerima BLT dana desa tahun 2022.
2. Menetapkan nama dan jumlah penerima BLT Bersumber Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Glapan sebanyak 101 ( Seratus Satu ) KPM berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud.
Setelah di tetapkan KPM penerima BLT tersebut Kepala Desa akan segera menetapakan dengan dengan Peraturan Kepala Desa Glapan tentang Penetapan KPM BLT Tahun Anggaran 2022.(mbc)