Monetoring di Kecamatan

Dalam rangka Pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Unit Kerja melakukan tugas Pembinaan dan Pengawasan pengelola Keuangan Desa ,Pada kesemapatan ini Monitoring dan Evaluasi atau yang sering biasa disebut Monev Pengelolaan Keuangan Desa Desa Glapan untuk semester satu Tahun anggaran 2021 ini pada 9 april 2021 . Setelah sebelumnya sempat tertunda karena berbagai kegiatan yang waktunya bersamaan. .Tim Yang terdiri dari Camat Gubug Bambang Supriyadi,S.Sos ,Sekcam Gubug Kuspriyati,S.SIP ,Kasi Pemerintahan ,Kasi PMD dan pendamping Desa .Karena Masih dalam Kondisi Pandemi Covid 19 Kegiatan dilaksanakan di kecamatan untuk pengecekan Administrasi sedangkan untuk fisik akan dijadwalkan lebih lanjut dan di monetoring di desa masing-masing ,untuk Desa Glapan mendapatkan jadwal .

Dalam Kegiatan tersebut desa diharuskan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yaitu Kepala Desa ,Sekretaris ,Kasi/Kaur Sebagai PKA,Ketua BPD, Ketua FKD ,Direktur BUMdes dan TPK.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan masing-masing berkas perbidang oleh Tim Asistensi dari Kecamatan Gubug . Semua Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) menempati posisi masing-masing. Berikut juga dengan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Semua administrasi kelengkapan berkas dari kelima bidang, yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, diperiksa satu per satu kelengkapan berkas administrasinya.

Dari pembinaan tersebut di harapkan Pemerintah Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan Juknis pengelolaa Keuangan Desa sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari.(mbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.