PANITIA PENYARINGAN  PERANGKAT DESA GLAPAN

KECAMATAN GUBUG KABUPATEN GROBOGAN

PENGUMUMAN 

Nomor : 140 /Panitia-Ds Glapan/IV/2021

PENDAFTARAN BAKAL CALON PENYARINGAN PERANGKAT DESA  GLAPAN  KECAMATAN GUBUG

Berdasarkan Surat Bupati Grobogan Nomor : 142.3/I/2021 tanggal 29  Januari 2021 perihal Petunjuk Teknis Pengisian Perangkat Desa .sehubungan dengan tahapan Penyaringan atau Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Glapan Kecamatan Gubug untuk di umumkan kepada Masyarakat oleh Panitia Pengisian Penyaringan Perangkat Desa

Sehubungan  dengan hal tersebut di atas, maka dengan  ini  diumumkan  kepada  seluruh  masyarakat  Desa Glapan  Kecamatan  Gubug  bahwa telah dibuka penerimaan lamaran /Pendaftaran Penyaringan Perangkat Desa Glapan Kecamatan Gubug sbb :

  1. FORMASI JABATAN PERANGKAT DESA
NoJabatanTambahan Tunjangan yang di peroleh
1.Kepala Seksi Pemerintahan0,400Ha
2.Kepala Seksi Kesejahteraan0,276 Ha
3.Kepala Seksi Pelayanan0,300 Ha
4.Kepala Urusan Perencanaan0,400 Ha
5.Kepala Urusan Keuangan0,300 Ha
  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Tanggal: 04 Mei S/D 11 Mei 2021
Jam: 08.00 WIB – 14.00 WIB
Tempat: Sekretariat Panitia Penyaringan   Perangkat Desa/Kantor Desa Glapan
  1. Persyaratan Umum;
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Umum atau sederajat;
  5. Berusia 20 (dua puluh tahun) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
  6. Bersedia menjadi penduduk dan berdomisili di desa setempat terhitung sejak tanggal pelantikan;
  7. Berbadan sehat;
  8. Berkelakuan baik;
  9. Bebas narkoba ; dan
  10. Mampu mengoperasikan komputer;

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa dapat mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas materai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia dengan dilampiri persyaratan administratif sbb  :

  1. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar (pasphoto dengan latar belakang Sesuai pasfoto latar belakang El-KTP  dan berpakain putih dan berdasi );
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermeterai cukup
  4. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan serta Pemerintah diatas kertas bermeterai cukup;
  5. Fotokopi ijasah/STTB pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ( Kecuali Akte cetakan terbaru berbarcode tidak legalisir) ;
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (kecuali KK Cetakan terbaru berbarcode tidak legalisir ) ;
  8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  9. Surat Keterangan catatan Kepolisian;
  1. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah;
  2. Fotokopi ijasah/sertifikat keahlian komputer yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
  1. Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan berdomisili di desa setempat terhitung sejak tanggal pelantikan di atas kertas bermeterai cukup.
  2. Khusus bagi calon yang berasal dari Pegawai Desa (Honorer Desa) yang diangkat oleh Kepala Desa sebelum tahun 2010, selain melampirkan syarat-syarat tersebut di atas, juga melampirkan syarat sbb :
  3. salinan Keputusan Pengangkatan ybs sebagai Pegawai Desa;
  4. surat pernyataan melaksanakan tugas sampai dengan saat pendaftaran secara tidak terputus, yang diketahui oleh KADES;
  5. Surat Keterangan lama pengabdian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
  6. Surat Pernyataan tidak mengundurkan diri

Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dibuat rangkap 4 (empat) dan sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia. Penerimaan berkas lamaran pada hari terakhir, ditutup pada pukul : 22.00 WIB sesuai jam di sekretariat Panitia. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia.

Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat Desa Glapan Kecamatan Gubug

                                                                      Glapan,25 Mei  2021

                                                  PANITIA PENYARINGAN PERANGKAT DESA GLAPAN

                            

                                                         KETUA, 

                                                                  M.ASIF ASHARI,S.Kom

Berkas lamaran bisa di download disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.