PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DESA GLAPAN
KECAMATAN GUBUG
Sekretariat : Jl. Glapan –Gubug Km 12. Telp. ……… Kode Pos .58164
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA GLAPAN
KECAMATAN GUBUG KABUPATEN GROBOGAN
Nomor : 04 Tahun 2018
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA “TUNAS KARYA”
DESA GLAPAN KECAMATAN GUBUG KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN 2018-2023
KEPALA DESA GLAPAN
Menimbang | : | a. | bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial; |
b. | bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial; | ||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Glapan tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Glapan Masa Bakti 2018-2023; | ||
Memperhatikan | : | Musyawarah pada hari minggu, tanggal 21 Okober 2018 tentang pembentukan Pengurus Karang Taruna TUNAS KARYA Desa GLAPAN tahun 2018 s/d 2023. | |
Mengingat | : | ……………… dst |
MEMUTUSKAN | |||
Menetapkan | : | ||
PERTAMA | : | Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Glapan Masa Bakti 2018-2023 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
|
|
KEDUA | : | Pengurus Karang Taruna Desa Glapan dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa Glapan. selaku Pembina Umum; | |
KETIGA | : | Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai; | |
KEEMPAT | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Glapan
Pada Tanggal : 22 Oktober 2018 KEPALA DESA GLAPAN
MUH HASAN BISRI |
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Glapan
Tanggal : 22 Oktober 2018
Nomor : 04 Tahun 2018
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA “TUNAS KARYA “
DESA GLAPAN KECAMATAN GUBUG KABUPATEN GROBOGAN
MASA BAKTI 2018-2023
NO | KEPENGURUSAN | KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN | NAMA LENGKAP |
1 | 2 | 3 | 4 |
I
II
III a.
b.
c.
d.
e.
f.
g
|
Dewan Pembina
Pengurus Harian
Bidang-Bidang Pengbangan sumberdaya manusia (SDM)
Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)
pengembangan ekonomi skala kecil & Koprasi
Pengembangan Kegiatan Kerohanian & pembinaan Mental
Pengembangan Kegiatan Olahraga & Seni Budaya
Lingkungan Hidup Dan Kepariwisataan
Hubungan Masyarakat & Kerjasama Kemitraan |
Kepala Desa
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
Bendahara
Anggota Anggota Anggota
Anggota Anggota Anggota
Anggota Anggota Anggota
Anggota Anggota Anggota
Anggota Anggota Anggota
Anggota Anggota Anggota
Anggota Anggota Anggota Anggota |
Fadholin Guntur Ari Irawan 1. M. Asif Ashari 2. M. Luthfi Alfauzi 1. Wiwik Anggraini 2. Agung Setiawan
1. Hendri Aulil Fuad 2. Suroto 3. Ari Sanjaya
1. Pupung Aprillio 2. Bustanul Arifin 3. SIti Khoiriyah
1. Dani Wahyu Utomo 2. A. Nur Faizin 3. M. Khoirudin
1. M. Ferry Muhajir 2. A. Sauqi Mubarok 3. M.Nur Faizin
1. Susilo 2. Harnomo 3. Lintang Galih Saputro
1. Adi Prasetyo 2. Sintia 3. Intan
1. M. Daimul Huda 2. Yudi 3. Fahrudin 4. M. Infarid Muakhor |
KEPALA DESA GLAPAN
MUH HASAN BISRI