Glapan (25-11-20221 ) Sesuai dengan Ketentuan Pasal 23 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pealaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 tahun 2016 Tentang Perangkat Desa bahwa Perangkat Desa yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Desa wajib mengikuti Pealtihan awal tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah,Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ,Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Pemerintah Desa.
sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan menyelenggarakan ” Bimbingan Teknis dan Orentasi Tugas Bagi Perangkat Baru “.Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 23 Nopember s/d 24 Nopember 2021 diikuti 81 Perangakat baru dari 21 Desa dengan jabatan Kspala seksi ,Kepala Urusan dan Kepala Dusun bertempat di Aula Kecamatan Gubug.Hari pertama tanggal 23 Nopember 2021 secara resmi Acara di buka Camat Gubug Bambang Supriyadi ,S.Sos , dilanjutkan dengan materi dari PT BPR BKK Purwodadi dan setelah itu diisi dengan Kegiatan Peratuarn Bari Berbaris (PBB) bertujuan Menumbuhkan Sikap Jasmani Yang Tegap Tangkas, ,Rasa Persatuan, Rasa Disiplin Dan Rasa Tanggung Jawab.
Pada hari kedua, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Drs, Daru Wisakti,M.SI menyampaikan Materi Wawasan Kebangsaan ,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyampaikan materi Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kepala Bidang Pemerintahan disampaikan oleh Kabid dan Kasi Dispermades , untuk Materi Kepemimpinan disampaikan Camat Gubug Bambang Supriyadi,S.Sos dan Materi terahkir tentang Anti Korupsi di sampaikan Sekcam Gubug Kuspriyati ,SIP. Dari Bimbingan Teknis dan Orentasi Tugas Perangkat Desa Baru dapat menjadikan bekal bagi perangkat Desa menjadi Aparatur Desa yang berintegritas ,Profesional ,bertanggungjawab ,disiplin dan Setia pada Pancasila dan NKRI ,(mbc)