02-03-2021 ,Dalam rangka pengisian perangkat yang masih kosong Pemerintah Desa Glapan berencana mengadakan penjaringan pengisian Perangkat Desa ,Penjaringan ini di buka umum bagi pendaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 07 Tahun 2016 yang telah di ubah dengan Peraturan Daerah  Kabupaten Grobogan Nomor 05 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 17 Tahun 2018 telah di ubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 05 Tahun 2020 sebagai berikut :

  • Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
  • berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
  • berusia 20 (dua puluh ) tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua ) tahun;
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • bersedia menjadi penduduk dan berdomisili di desa setempat terhitung sejak pelantikan;
  • berbadan sehat ;
  • berkelakuan baik ;
  • Bebas Narkoba;
  • mampu mengopersaikan Komputer ;dan
  • khusus bagi pegawai Negeri sipil wajib mendapatkan ijin tertulis dari Bupati.

dan sudah diadakan  Sosialaisasi Fasilitasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa di Aula Kecamatan Gubug Pada Tanggal 25 Februari 2021. Rencana Pemerintah Desa Glapan akan membuka 5 formasi pendaftaran kekosongan perangkat yaitu  3 Kasi : Kasi Pemerintahan,Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan   ,Untuk  2 Kaur  : Kaur Perencanaan dan Kaur Keuang .Dan untuk pendaftar dapat mendaftar sesuai formasi yang diinginkan ,Penjaringan dilakukan melalui Tes seleksi nilai tertinggi.:Berikut Syarat pendaftaran :

  1. Bakal calon mengajukan lamaran secara tertulis dengan tangan sendiri terhadap formasi kekosongan jabatan di atas kertas bermeterai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia, dengan melampirkan :
  2. Pasfoto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  3. Daftar Riwayat Hidup;
  4. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  5. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
  6. Foto copy ijasah/STTB yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7. Foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8. Foto copy KTP dan KK dilegalisir oleh pejabat berwenang;( untuk Foto copy KK adalah KK cetakan terbaru yang sudah ada barcode tdk perlu Ligalisir)
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
  12. Fotokopy ijasah/sertifikat keahlian komputer yang dilegalisir oleh lembaga penyelenggara keahlian tersebut;
  13. Surat Pernyataan Bertempat Tinggal di Dusun sesuai dengan formasi lamaran yang dituju sejak dilantik menjadi Perangkat Desa (Kepala Dusun);
  14. Khusus bagi bakal calon Perangkat Desa dari Pegawai Desa (Pegawai Honorer Desa) yang diangkat oleh Kepala Desa sebelum tahun 2010, selain melampirkan syarat-syarat tersebut di atas juga melampirkan syarat sbb  a. salinan Keputusan Pengangkatan ybs sebagai Pegawai Desa; b.surat pernyataan melaksanakan tugas sampai dengan saat pendaftaran secara tidak terputus, yang diketahui oleh Kepala Desa; c.Surat Keterangan lama pengabdian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

                untuk persyaratan sekarang ada tambahan mampu mengoperasikan komputer persyarat dengan adanya persyartan ini dapat dipeoleh perangakat Desa yang bisa IT. harapkan dengan adanya pengisian kekosongan perangkat ini dapat memaksimalkan pelayanan Masyarakat dan kinerja Pemerintah Desa .(mbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0Shares