Gubug,04 September 2019 ,Dalam meningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Desa sese Kecamatan Gubug pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 di selenggarakan Bimbingan Teknis Sumber Daya Aparatur Desa yang terdiri dari Kepala Desa ,Sekretaris Desa ,Kasi dan Kaur Desa se Keacamatan Gubug dan di lanjutkan pada tanggal 10 s/d 13 September Study Referensi di Desa Pujon Kidul Kabupaten Malang Jawa Timur .Dengan Materi Tufoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa,Pengelolaan Kuangan Desa dan Aset Desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2019 ,Materi di sampaikan oleh Nara sumber dari Kecamatan dan Kasubag Pemdes bidang Pengelolaan Kekayaan Aset Desa .Bintek di mulai jam 10.00.WIB di buka oleh Bapak Camat Gubug Ahmad Basuki Mulyono,S..Sos.MM pada sambutanya menyampaikan bahwa ” Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk segera menyelesaikan Pekerjannya jangan menunda-nunda Pekerjaan terutama laporan-laporan ,dan penyerepan Dana Desa tahap II karena sudah lewat semester Pertama ,Dan Bagi Desa yang belum Lunas PBB nya untuk Segera melunasi karena akan memasuki jatuh temponya” .
Setelah acara pembukaan Di Lanjutan Penyampaian Materi Tugas Pokok dan Fungsi Aparat Desa oleh Sekcam Gubug Ibu Kuspriati,STIP. menyampaikan Tugas Pokok dan Kewajiban Sebagai Kepala Desa maupun Perangkat Desa.untuk Materi kedua Tentang PengelolaanKeuangan Desa dan Aset Desa oleh Kasubag Pembdes Bidang Pengelolaan Kekayaan dan Aset Desa .Setealah penyampaian Materi dilanjutkan Sesi Tanya Jawab yang di pandu oleh Ibu Rina Iftitah ,S.Sos kasi Tata Pemerintahan Desa Kecamtan Gubug Dalam bintek tersebut dapat meningkatkan Pengetahuan para aparatur Desa dalam melaksankan Tugas dan Kwajibannya sebagai Aparatur Desa maupun sebagai Pengelola Keuangan Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku