07-11-2018 Hari Rabu bertempat di Gedung Riptaloka di selenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019 . Pada hari adalah Tahap Ke II dari 3 (Tiga ) tahap yang akan di selenggarakan yang di ikuti Semua Desa Se Kabupaten Grobogan untuk Tahap II ini diikuti Desa dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Pulokulon,Ngaringan Kradenan,Kedungjati ,Karangrayung dan Gubug.Pada kesempatan ini acara di buka oleh beliau Drs.Daru wisakti ,M.Si. selaku Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekda Kabupaten Grobogan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa ” Dengan adanya perubahan regulasi tentang pengelolaan Keuangan Desa dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 di ubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 maka Pemerintah Daerah harus menerbitkan Peraturan Bupati baru Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang Sesuai dengan Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 dan banyak perubahan pada mekanis dan Kewenangan Dalam Pengelola Keuangan Desa ” .Dan selanjutnya Materi di Sampaikan Kasubag Pemdes Setda Kabupaten Grobogan yaitu Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Desa dengan Kebijakan Pemerintah Daerah,Prinsip penyusunan APBDesa,Kebijakan Penyusunan APBDesa,Teknis Penyusunan APBDesa dan Hal-hal Khusus Lainya .